Tuesday, September 22, 2015

MATA KULIAH PENDIDIKAN KONSERVASI PERKEMBANGAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA SUKABUMI (KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KOTA SUKABUMI)

Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Sukabumi
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Sukabumi merupakan bagian dari Pemerintahan Kota Sukabumi. Badan ini bergerak di bidang lingkungan hidup. Kantor Lingkungan Hidup (KLH) selaku Pengelola Lingkungan Hidup di Kota Sukabumi telah mengambil langkah-langkah kebijakan guna merumuskan dan menetapkan rencana Strategis Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, yang disusun dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Visi dan Misi Kota Sukabumi, serta mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal yang dapat berpengaruh terhadap kebijakan Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Sukabumi menyelenggarakan fungsi :
a.  perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
b.  pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bidang lingkungan hidup;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang lingkungan hidup;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah di bidang
     lingkungan hidup.

Adapun bidang tugas unsur-unsur KLH Kota Sukabumi adalah sebagai berikut:
1. Kepala Kantor
Kepala Kantor mempunyai tugas sebagai berikut :
a. membantu Kepala Daerah dalam perumusan kebijakan umum dan teknis bidang lingkungan hidup;
b. memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan Kantor;
c. membuat rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas Kantor dalam rangka pelaksanaan tugas;
d. mengadakan koordinasi/kerja sama dengan dinas/instansi/ lembaga terkait lainnya untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
e. membina dan memotivasi seluruh pegawai di lingkungan Kantor dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;
f. melaksanakan pengembangan kegiatan lingkungan hidup;
g. menyelenggarakan pembinaan bidang lingkungan hidup;
h. mengkaji dan menyiapkan bahan penetapan kebijakan Kepala Daerah di bidang lingkungan hidup;
i.   memberikan saran dan pendapat yang berhubungan dengan kebijakan bidang lingkungan hidup yang akan ditetapkan oleh Kepala Daerah;
j.   mempertanggungjawabkan tugas Kantor secara operasional kepada Kepala Daerah melalui Wakil Kepala Daerah;
k. mempertanggungjawabkan tugas Kantor secara administratif kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah; dan
l.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah

            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Kantor
dibantu oleh :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
c. Seksi Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
d. Seksi Perencanaan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

2. Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor dalam hal :
a. penyusunan rencana kerja Subbagian Tata Usaha;
b. pemberian pelayanan dan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan di lingkungan Kantor;
c. penyediaan dan pengolahan data untuk penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan pelaporan akuntabilitas kinerja Kantor;
d. pengkoordinasian penyusunan rencana kerja dan penyelenggaraan tugas Kantor secara terpadu;
e. penyusunan anggaran dan penatausahaan keuangan Kantor;
f. pengumpulan peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup;
g. penyelenggaraan pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan perlengkapan barang inventaris Kantor;
h. pembinaan dan pengendalian bidang administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan;
i.   penyelenggaraan dan pengelolaan sistem informasi keuangan;
j.   pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban Kantor;
k. pengkoordinasian dan konsultasi dengan dinas/instansi terkait untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
l.   evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha; dan
m. pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

3. Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor dalam hal :
a. penyusunan rencana kerja Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
b. perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran air, tanah, dan udara, serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;
c. perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kualitas lingkungan akibat limbah industri, domestik, perkotaan, pertanian, dan perkebunan yang menimbulkan pencemaran air, tanah, dan udara;
d. pemantauan, pengawasan, dan evaluasi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kualitas lingkungan akibat suatu usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran air, tanah, dan udara, serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun (B3);
e. pelaksanaan pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan tertentu yang berupa pencemaran air, tanah, dan udara, serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun (B3);
f. penyiapan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, dan pelaksanaan bidang laboratorium lingkungan;
g. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

4. Seksi Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan
Seksi Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor dalam hal :
a. penyusunan rencana kerja Seksi Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
b. perumusan kebijakan teknis bidang peningkatan konservasi SDA dan pengendalian kerusakan lingkungan;
c. pelaksanaan pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kerusakan lahan dan tata air, kerusakan keanekaragaman hayati, dan perlindungan keselamatan hayati;
d. pelaksanaan peningkatan konservasi SDA yang berkaitan dengan kerusakan lahan dan tata air, kerusakan keanekaragaman hayati, dan perlindungan keselamatan hayati;
e. pengaturan kebijakan biaya efektif (Cost Effectiveness) dalam mengalokasikan sumber daya dan lingkungan;
f. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

5. Seksi Perencanaan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Seksi Perencanaan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor dalam hal :
a. penyusunan rencana kerja Seksi Perencanaan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
b. perumusan kebijakan teknis pengembangan AMDAL, UKL-UPL, DPPL, kajian dampak lingkungan strategis, kemitraan dalam pengendalian dampak lingkungan, serta kebijakan teknis di bidang penaatan hukum lingkungan dan perangkat manajemen lingkungan;
c. pelaksanaan koordinasi penilaian AMDAL, UKL-UPL, dan DPPL dengan pihak terkait;
d.  pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL, UKL-UPL, dan DPPL;
e. perencanaan dan pelaksanaan koordinasi pengembangan kemitraan dengan berbagai kalangan masyarakat dari dunia usaha, pendidikan, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga keagamaan, serta pelaku pembangunan lainnya dalam rangka pengendalian dampak lingkungan;
f. perencanaan dan pelaksanaan layanan informasi pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup;
g. perencanaan dan koordinasi pelaksanaan layanan hubungan masyarakat dalam pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup melalui berbagai media dan saluran komunikasi;
h. pengkoordinasian pelaksanaan, pemeriksaan, dan evaluasi teknis di bidang penaatan dan penegakan hukum serta penyelesaian sengketa lingkungan;
i.   pengkoordinasian pengembangan, penerapan, pemantauan, serta evaluasi terhadap perangkat pengelolaan lingkungan yang sifatnya sukarela, teknologi ramah lingkungan, dan analisis mengenai dampak lingkungan.
j.   pengkoordinasian pelaksanaan penilaian Adipura;
k. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
l.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

5. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Kantor secara profesional sesuai dengan kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana di atas, dalam melaksanakan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.

Program-Program yang telah dijalankan oleh KLH Kota Sukabumi dan dinas terkait lainnya.
1Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kota Sukabumi (2007).
            Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tingkat Kota Sukabumi tahun 2007 ini dilaksanakan di Bumi Perkemahan Cikundul, Sabtu, 9 Juni 2007. Dalam kesempatan ini, Wakil Walikota juga berkenan membuka secara resmi Jambore Lingkungan Hidup yang diikuti para siswa dari perwakilan sekolah-sekolah se-Kota Sukabumi. Tema yang dipilih adalah “IKLIM BERUBAH, WASPADALAH TERHADAP BENCANA LINGKUNGAN!”. Untuk tahun 2007, Kota Sukabumi belum berkesempatan untuk meraih penghargaan Adipura. Sementara untuk program Adiwiyata (Sekolah Berbudaya Lingkungan), untuk tahun 2007 ini Kota Sukabumi berhasil meraih prestasi tingkat nasional bidang pendidikan lingkungan hidup yaitu : Trophy Adiwiyata Utama Kesatu dari Presiden Republik Indonesia untuk SD Negeri Pakujajar CBM yang merupakan prestasi tertinggi program adiwiyata tingkat nasional. Selain itu dua sekolah lainnya yaitu SD Negeri Cipanengah CBM dan SMK Negeri 3 Kota Sukabumi meraih penghargaan Sekolah Model Adiwiyata (10 finalis Adiwiyata). (Sumber: Nurseha, http://sukabumikota.go.id)
2.  Sosialisasi Pengolahan dan  Pemanfaatan Lingkungan Hidup (2008)
            Dinas Tata Ruang, Lingkungan dan Pemukiman (Tarlingkim) dan Tim Penggerak (TP) PKK Kota Sukabumi, menyelenggarakan Sosialisasi Pengolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup, termasuk tehnik dan cara-cara mendaur ulang sampah, baik organik maupun non organik. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Juang 45, hari Selasa, 23 Desember 2008 ini, diikuti 500 peserta, terdiri dari unsur instansi terkait, Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita, Gabungan Organisasi Wanita, Kelompok Pemerhati Lingkungan, dan Sekolah-sekolah Adiwiyata se-Kota Sukabumi. (Sumber: Sumardi, http://sukabumikota.go.id)
3. Program Penghijauan oleh KLH Kota Sukabumi (2009)
            Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Sukabumi beserta dinas instansi terkait, yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Dinas Pengolahan Persampahan, Pertamanan dan Pemakaman (DP4) Kota Sukabumi, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Sukabumi, sejak beberapa tahun terakhir, secara gencar melaksanakan program penghijauan di wilayah Kota Sukabumi. Program tersebut dilaksanakan di sejumlah lahan gersang, termasuk di seputar lahan parkir dan trotoar, dengan ditanami sejumlah pohon penghijauan dan pohon pelindung. Adapun program penghijauan yang dilaksanakan tanggal 16 Desember 2009 yakni di seputar lahan parkir jalan Tipar Gede Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Maksud dan tujuannya, untuk menciptakan wilayah tersebut menjadi wilayah yang hijau, rindang, nyaman dan sehat. Karena di wilayah tersebut, terdapat dua pusat perbelanjaan, yakni pasar modern dan pasar tradisional, sebagai sentra Sembilan Bahan Pokok (Sembako). (Sumber: Sumardi, http://sukabumikota.go.id)
4. Uji Emisi Kendaraan Bermotor oleh KLH Kota Sukabumi (2010)
            Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Sukabumi, bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Propinsi Jawa Barat, hari Rabu, 14 April 2010, bertempat di Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, melaksanakan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor roda empat, khusus bagi kendaraan dinas operasional, di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Maksud dan tujuannya, seperti dikatakan Kepala KLH Kota Sukabumi, Insinyur H. Rudi Djuansyah, untuk mengetahui efektifitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin kendaraan bermotor, dengan cara meng-analisa kandungan Carbon Monoxida (CO), Carbon Dioksida (CO2), Hidro Carbon (HC) dan Oksigen (O2), yang terjadi pada gas buang kendaraan bermotor. Adapun keuntungan yang didapat dari pelaksanaan uji emisi tersebut, antara lain mendapat kepastian akan kinerja mesin kendaraan dalam kondisi prima, menjaga karoseri mesin akibat pembakaran yang tidak sempurna, irit bahan baker, tenaga mesin lebih optimal, dan menurunkan emisi gas buang, sehingga tidak merugikan kesehatan bagi orang lain. (Sumber: Nugroho, http://sukabumikota.go.id)
5. Lomba Pemilahan Sampah Antar Rumah Tangga (2010)
            Adanya lomba ini dimaksudkan untuk menjaga sekaligus meningkatkan kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan Kota Sukabumi.
Warga masyarakat Kota Sukabumi diharuskan mulai dari saat ini harus mengelola sampah rumah tangga dengan baik dan benar, diantaranya dengan dijadikan kompos, atau didaur ulang untuk dijadikan kerajinan yang bernilai ekonomis. Guna menunjang kelancaran dan keberhasilan lomba tersebut, pihak KLH Kota Sukabumi, sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat tepatnya pada tanggal 29 Desember 2009, di Gedung Korpri Kota Sukabumi, jalan Pelabuhan II Kilometer 5 Sukabumi. Pelaksanaan Lomba Pemilihan Sampah antar Rumah Tangga tersebut, dalam tahun 2010 akan dilaksanakan dua tahap. Yakni tahap pertama dalam rangka memperingati ke-96 Hari Jadi Kota Sukabumi, dan tahap kedua dalam rangka memperingati ke-65 Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2010.

Daftar Pustaka
Situs Pemerintah Kota Sukabumi. 2012. Kota Sukabumi. [terhubung berkala] http://www.sukabumikota.go.id (5 Mei 2012)
Tim Penyusun. 2009. Rencana Strategis (Renstra) Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Tahun 2009 – 2013. Sukabumi.

0 comments:

Post a Comment