Kantor
Lingkungan Hidup (KLH) Kota Sukabumi
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Sukabumi merupakan
bagian dari Pemerintahan Kota Sukabumi. Badan ini bergerak di bidang lingkungan
hidup. Kantor Lingkungan Hidup (KLH) selaku Pengelola Lingkungan Hidup di Kota Sukabumi
telah mengambil langkah-langkah kebijakan guna merumuskan dan menetapkan
rencana Strategis Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, yang disusun dengan
mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Visi dan Misi Kota
Sukabumi, serta mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal yang dapat
berpengaruh terhadap kebijakan Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kantor Lingkungan
Hidup (KLH) Kota Sukabumi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan
kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah bidang lingkungan hidup;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang
lingkungan hidup;
d. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah di bidang
lingkungan
hidup.
Adapun bidang tugas unsur-unsur KLH Kota Sukabumi
adalah sebagai berikut:
1.
Kepala Kantor
Kepala
Kantor mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
membantu Kepala Daerah dalam perumusan
kebijakan umum dan teknis bidang lingkungan hidup;
b.
memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi,
mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan Kantor;
c.
membuat rencana strategis, rencana kerja,
dan laporan akuntabilitas Kantor dalam rangka pelaksanaan tugas;
d.
mengadakan koordinasi/kerja sama dengan
dinas/instansi/ lembaga terkait lainnya untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
e.
membina dan memotivasi seluruh pegawai di
lingkungan Kantor dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;
f. melaksanakan
pengembangan kegiatan lingkungan hidup;
g. menyelenggarakan
pembinaan bidang lingkungan hidup;
h.
mengkaji dan menyiapkan bahan penetapan
kebijakan Kepala Daerah di bidang lingkungan hidup;
i.
memberikan saran dan pendapat yang
berhubungan dengan kebijakan bidang lingkungan hidup yang akan ditetapkan oleh
Kepala Daerah;
j.
mempertanggungjawabkan tugas Kantor
secara operasional kepada Kepala Daerah melalui Wakil Kepala Daerah;
k.
mempertanggungjawabkan tugas Kantor
secara administratif kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Daerah
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Kantor
dibantu
oleh :
a. Subbagian
Tata Usaha;
b. Seksi
Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
c.
Seksi Peningkatan Konservasi Sumber Daya
Alam (SDA) dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
d. Seksi
Perencanaan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
2.
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala
Subbagian, mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
dalam hal :
a. penyusunan
rencana kerja Subbagian Tata Usaha;
b.
pemberian pelayanan dan pengelolaan administrasi
umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan di lingkungan
Kantor;
c.
penyediaan dan pengolahan data untuk
penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan pelaporan akuntabilitas
kinerja Kantor;
d.
pengkoordinasian penyusunan rencana kerja
dan penyelenggaraan tugas Kantor secara terpadu;
e. penyusunan
anggaran dan penatausahaan keuangan Kantor;
f. pengumpulan
peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup;
g.
penyelenggaraan pengadaan, pemeliharaan,
dan pengelolaan perlengkapan barang inventaris Kantor;
h.
pembinaan dan pengendalian bidang
administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan;
i. penyelenggaraan
dan pengelolaan sistem informasi keuangan;
j. pengelolaan kebersihan, keamanan, dan
ketertiban Kantor;
k.
pengkoordinasian dan konsultasi dengan
dinas/instansi terkait untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
l. evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha; dan
m. pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3.
Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada
Kepala Kantor dalam hal :
a. penyusunan rencana kerja Seksi Pengendalian
Pencemaran Lingkungan;
b.
perumusan kebijakan di bidang
pengendalian pencemaran air, tanah, dan udara, serta pengelolaan limbah dan
bahan berbahaya dan beracun (B3) dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;
c.
perencanaan dan pelaksanaan pencegahan,
penanggulangan, dan pemulihan kualitas lingkungan akibat limbah industri,
domestik, perkotaan, pertanian, dan perkebunan yang menimbulkan pencemaran air,
tanah, dan udara;
d.
pemantauan, pengawasan, dan evaluasi
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kualitas lingkungan akibat suatu
usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran air, tanah, dan udara,
serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun (B3);
e.
pelaksanaan pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pencemaran
lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan tertentu yang berupa pencemaran air,
tanah, dan udara, serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun
(B3);
f. penyiapan
rumusan kebijakan teknis, perencanaan, dan pelaksanaan bidang laboratorium
lingkungan;
g. evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas; dan
h. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
4.
Seksi Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Pengendalian Kerusakan
Lingkungan
Seksi Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA)
dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi,
mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor dalam hal :
a.
penyusunan rencana kerja Seksi
Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Pengendalian Kerusakan
Lingkungan;
b.
perumusan kebijakan teknis bidang
peningkatan konservasi SDA dan pengendalian kerusakan lingkungan;
c.
pelaksanaan pengendalian, pemantauan,
pengawasan, dan evaluasi kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan
kerusakan lahan dan tata air, kerusakan keanekaragaman hayati, dan perlindungan
keselamatan hayati;
d.
pelaksanaan peningkatan konservasi SDA
yang berkaitan dengan kerusakan lahan dan tata air, kerusakan keanekaragaman
hayati, dan perlindungan keselamatan hayati;
e.
pengaturan kebijakan biaya efektif (Cost Effectiveness) dalam mengalokasikan
sumber daya dan lingkungan;
f. evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas; dan
g. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
5.
Seksi Perencanaan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Seksi Perencanaan dan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor dalam hal :
a.
penyusunan rencana kerja Seksi
Perencanaan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
b.
perumusan kebijakan teknis pengembangan
AMDAL, UKL-UPL, DPPL, kajian dampak lingkungan strategis, kemitraan dalam
pengendalian dampak lingkungan, serta kebijakan teknis di bidang penaatan hukum
lingkungan dan perangkat manajemen lingkungan;
c.
pelaksanaan koordinasi penilaian AMDAL, UKL-UPL, dan DPPL dengan pihak terkait;
d. pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap
kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL, UKL-UPL, dan DPPL;
e.
perencanaan dan pelaksanaan koordinasi
pengembangan kemitraan dengan berbagai kalangan masyarakat dari dunia usaha,
pendidikan, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga keagamaan,
serta pelaku pembangunan lainnya dalam rangka pengendalian dampak lingkungan;
f.
perencanaan dan pelaksanaan layanan
informasi pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup;
g.
perencanaan dan koordinasi pelaksanaan
layanan hubungan masyarakat dalam pengelolaan dan pengendalian dampak
lingkungan hidup melalui berbagai media dan saluran komunikasi;
h.
pengkoordinasian pelaksanaan,
pemeriksaan, dan evaluasi teknis di bidang penaatan dan penegakan hukum serta
penyelesaian sengketa lingkungan;
i.
pengkoordinasian pengembangan,
penerapan, pemantauan, serta evaluasi terhadap perangkat pengelolaan lingkungan
yang sifatnya sukarela, teknologi ramah lingkungan, dan analisis mengenai
dampak lingkungan.
j. pengkoordinasian
pelaksanaan penilaian Adipura;
k. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
l. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
5.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian kegiatan Kantor secara profesional sesuai dengan
kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana di atas, dalam melaksanakan
tugas pokoknya bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
Program-Program yang
telah dijalankan oleh KLH Kota Sukabumi dan dinas terkait lainnya.
1. Peringatan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kota Sukabumi (2007).
Peringatan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia tingkat Kota Sukabumi tahun 2007 ini dilaksanakan
di Bumi Perkemahan Cikundul, Sabtu, 9 Juni 2007. Dalam kesempatan ini, Wakil
Walikota juga berkenan membuka secara resmi Jambore Lingkungan Hidup yang
diikuti para siswa dari perwakilan sekolah-sekolah se-Kota Sukabumi. Tema yang dipilih adalah “IKLIM BERUBAH,
WASPADALAH TERHADAP BENCANA LINGKUNGAN!”. Untuk tahun 2007, Kota Sukabumi belum
berkesempatan untuk meraih penghargaan Adipura. Sementara untuk program
Adiwiyata (Sekolah Berbudaya Lingkungan), untuk tahun 2007 ini Kota Sukabumi
berhasil meraih prestasi tingkat nasional bidang pendidikan lingkungan hidup
yaitu : Trophy Adiwiyata Utama Kesatu dari Presiden Republik Indonesia untuk SD
Negeri Pakujajar CBM yang merupakan prestasi tertinggi program adiwiyata tingkat
nasional. Selain itu dua sekolah lainnya yaitu SD Negeri Cipanengah CBM dan SMK
Negeri 3 Kota Sukabumi meraih penghargaan Sekolah Model Adiwiyata (10 finalis
Adiwiyata). (Sumber: Nurseha, http://sukabumikota.go.id)
2. Sosialisasi Pengolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (2008)
Dinas Tata Ruang, Lingkungan dan Pemukiman
(Tarlingkim) dan Tim Penggerak (TP) PKK Kota Sukabumi, menyelenggarakan
Sosialisasi Pengolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup, termasuk tehnik dan
cara-cara mendaur ulang sampah, baik organik maupun non organik. Kegiatan yang
berlangsung di Gedung Juang 45, hari Selasa, 23 Desember 2008 ini, diikuti 500
peserta, terdiri dari unsur instansi terkait, Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita,
Gabungan Organisasi Wanita, Kelompok Pemerhati Lingkungan, dan Sekolah-sekolah
Adiwiyata se-Kota Sukabumi. (Sumber: Sumardi, http://sukabumikota.go.id)
3.
Program Penghijauan oleh KLH Kota Sukabumi (2009)
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota
Sukabumi beserta dinas instansi terkait, yang terdiri dari Dinas Perhubungan
Kota Sukabumi, Dinas Pengolahan Persampahan, Pertamanan dan Pemakaman (DP4)
Kota Sukabumi, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Sukabumi, sejak beberapa tahun
terakhir, secara gencar melaksanakan program penghijauan di wilayah Kota
Sukabumi. Program tersebut dilaksanakan di sejumlah lahan gersang, termasuk di
seputar lahan parkir dan trotoar, dengan ditanami sejumlah pohon penghijauan
dan pohon pelindung. Adapun program penghijauan yang dilaksanakan tanggal 16
Desember 2009 yakni di seputar lahan parkir jalan Tipar Gede Kecamatan
Citamiang Kota Sukabumi. Maksud dan tujuannya, untuk menciptakan wilayah
tersebut menjadi wilayah yang hijau, rindang, nyaman dan sehat. Karena di
wilayah tersebut, terdapat dua pusat perbelanjaan, yakni pasar modern dan pasar
tradisional, sebagai sentra Sembilan Bahan Pokok (Sembako). (Sumber: Sumardi, http://sukabumikota.go.id)
4.
Uji Emisi Kendaraan Bermotor oleh KLH Kota Sukabumi (2010)
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota
Sukabumi, bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD)
Propinsi Jawa Barat, hari Rabu, 14 April 2010, bertempat di Sekretariat Daerah
Kota Sukabumi, melaksanakan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor roda
empat, khusus bagi kendaraan dinas operasional, di lingkungan Pemerintah Kota
Sukabumi. Maksud dan tujuannya, seperti dikatakan Kepala KLH Kota Sukabumi,
Insinyur H. Rudi Djuansyah, untuk mengetahui efektifitas proses pembakaran
bahan bakar pada mesin kendaraan bermotor, dengan cara meng-analisa kandungan
Carbon Monoxida (CO), Carbon Dioksida (CO2), Hidro Carbon (HC) dan Oksigen
(O2), yang terjadi pada gas buang kendaraan bermotor. Adapun keuntungan yang
didapat dari pelaksanaan uji emisi tersebut, antara lain mendapat kepastian
akan kinerja mesin kendaraan dalam kondisi prima, menjaga karoseri mesin akibat
pembakaran yang tidak sempurna, irit bahan baker, tenaga mesin lebih optimal,
dan menurunkan emisi gas buang, sehingga tidak merugikan kesehatan bagi orang
lain. (Sumber: Nugroho, http://sukabumikota.go.id)
5.
Lomba Pemilahan Sampah Antar Rumah Tangga (2010)
Adanya lomba ini dimaksudkan untuk menjaga
sekaligus meningkatkan kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan Kota
Sukabumi.
Warga masyarakat Kota Sukabumi diharuskan mulai dari saat ini harus mengelola
sampah rumah tangga dengan baik dan benar, diantaranya dengan dijadikan kompos,
atau didaur ulang untuk dijadikan kerajinan yang bernilai ekonomis. Guna
menunjang kelancaran dan keberhasilan lomba tersebut, pihak KLH Kota Sukabumi, sebelumnya
telah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat tepatnya pada tanggal 29
Desember 2009, di Gedung Korpri Kota Sukabumi, jalan Pelabuhan II Kilometer 5
Sukabumi. Pelaksanaan Lomba Pemilihan Sampah antar Rumah Tangga tersebut, dalam
tahun 2010 akan dilaksanakan dua tahap. Yakni tahap pertama dalam rangka
memperingati ke-96 Hari Jadi Kota Sukabumi, dan tahap kedua dalam rangka
memperingati ke-65 Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2010.
Daftar
Pustaka
Tim Penyusun. 2009. Rencana
Strategis (Renstra) Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Tahun 2009 – 2013.
Sukabumi.